- Layanan: Akta kematian di Ujung Berung
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se- Kota Bandung
4.Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul
- Layanan: Akta kelahiran di Cibeunying Kidul
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat
5. Kantor Kecamatan Sukawarna
- Layanan: Akta kelahiran di Sukajadi
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat
Baca Juga: Luis Milla Tidak Dampingi Persib vs PSM Malam Ini, Manajemen Ungkap Alasannya
Itulah jadwal Mepeling yang digelas Disdukcapil, berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan sesuai dengan layanan yang diperlukan:
1. Persyaratan Perekaman KTP-el:
- Fotokopi KTP
- Belum pernah rekam KTP-el
- Minimal berusia 17 tahun
- Untuk disabilitas lengkap dengan pendampingan dari pihak keluarga dan Nomor HP yang bisa dihubungi
2. Persyaratan Akta Kelahiran:
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg