Mie Gacoan di Gatsu Kota Bandung Sudah Disegel 2 Kali karena Tidak Laik Fungsi, Pengelola Terancam Pidana

- 23 Agustus 2022, 18:45 WIB
 Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari /TOMMY RIYADI


PRFMNEWS - Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung di Jalan Gatot Subroto Nomor 149 yang disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), ternyata, sudah pernah disegel sebelumnya. Tindakan hukum tersebut dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan, dokumen perizinan yang tidak bisa ditunjukkan menjadi dasar hukum tindakan represif penyegelan.

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Gerai Mie Gacoan Gatsu Bandung Disegel

Bambang mengungkapkan, izin yang belum dikantongi Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Padahal, ditegaskan Bambang, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama, setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.

"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Seruan Gejayan Memanggil, Bukan Demo Mahasiswa Tapi Karena Masalah Parkir Mie Gacoan di Jogja

Dengan alasan itu pula, lanjut Bambang, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana pengelola Mie Gacoan manakala penyegelan yang dilakukan kali ini, kembali dibuka pengelola.

"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," tegas Bambang.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x