PRFMNEWS - Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung disegel pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi.
Pantauan PR FM di lokasi, Selasa 23 Agustus 2022, penyegelan gerai Mie Gacoan itu terjadi di outlet kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung. Padahal diketahui, gerai ini baru saja dibuka pada akhir Juli 2022.
Nampak terlihat juga spanduk putih bertuliskan penyegelan Mie Gacoan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Adapun isi tulisannya yaitu 'Bangunan Ini Disegel/Dihentikan Sementara Kegiatan Karena Belum Memiliki: 1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), 2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Baca Juga: Heboh Seruan Gejayan Memanggil, Bukan Demo Mahasiswa Tapi Karena Masalah Parkir Mie Gacoan di Jogja
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari membenarkan mengenai penyegelan itu. Menurut Bambang, penyegelan dilakukan hari ini oleh petugas.
"Iyah, betul. Disegel," katanya ditemui saat hendak mengikuti rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Jl Wastukencana.
Baca Juga: Begini Kronologis Kericuhan Ojol dan Karyawan Mie Gacoan Jogja versi Netizen
Baca Juga: Setiap Tahunnya Usia Harapan Hidup Warga Kota Bandung Selalu Naik
"Intinya, itu belum ada izinnya. Nanti setelah rapat saya jelaskan yah," pungkasnya.