Mie Gacoan di Gatsu Kota Bandung Sudah Disegel 2 Kali karena Tidak Laik Fungsi, Pengelola Terancam Pidana

- 23 Agustus 2022, 18:45 WIB
 Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari /TOMMY RIYADI

Dalam penyegelan kali ini, jelas Bambang, Dinas Cipta Bintar bekerjasama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: Ini Isi Keputusan Akhir Kedua Pihak Buntut Keributan Driver Ojol dan Karyawan Outlet Mie Gacoan Jogja

"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah