Dalam penyegelan kali ini, jelas Bambang, Dinas Cipta Bintar bekerjasama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut.
"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," pungkasnya.***