PRFMNEWS - Baru-baru ini ramai pemberitaan adanya kabar yang menyatakan seorang pengurus pondok pesantren di kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung diduga mencabuli belasan santriwatinya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan terkait awal mula ramainya kasus ini.
Kata Kusworo, kasus ini berawal dari adanya pengakuan dari mantan istri pemilik pondok yang menyampaikan jika mantan suaminya itu telah melakukan aksi pencabulan kepada santriwati.
"Kemudian kami sampaikan, kami membutuhkan kesaksian dari korban. Sehingga pada hari Jumat kami mendapatkan informasi bahwa ada korban yang telah diperlakukan cabul pemilik pondok," kata Kusworo saat ditemui di Ciparay hari ini Selasa, 16 Agustus 2022.
Setelah mendapat laporan dari salah seorang korban, tim dari Polresta Bandung mendatangi pesantren yang dimaksud.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak.
"Dari situ kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini jadi perkara atensi supaya bisa kami usut tuntas," paparnya.
Baca Juga: Begini Cara Mengobati Asam Urat Ala dr. Zaidul Akbar
Untuk terduga pelaku pencabulan kepada belasan santriwati itu, kini sudah tak ada lagi di pondok pesantren tersebut.
Kata Kusworo, saat ini terduga pelaku pencabulan itu saat ini keberadaannya sering berpindah-pindah.
"Keberadaannya saat ini berpindah-pindah. Namun demikian ketika dua alat bukti ini cukup maka kami akan menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Jika pemanggilan dari Polisi kepada terduga tersangka pencabulan ini tidak digubris, maka Kusworo memastikan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
Baca Juga: BKN Pastikan Tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022, Tetapi Ada Kabar Gembira Bagi Tenaga PPPK
Saat ini, ada dua korban yang sudah melapor kepada Polresta Bandung. Sementara sekitar 11 santri lainnya masih berstatus saksi.
"Dari informasi yang kami dapat ini (pencabulan) dari tahun 2015," ujarnya.***