PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengingatkan kembali Sekolah dan komite sekolah, untuk tidak gegabah menarik iuran dari orang tua/wali siswa. Alasannya, pungutan atau iuran dengan alasan apapun dilarang.
Sub Koordinator Kelembagaan dan Peserta Didik SD pada Dinas Pendidikan Kota Bandung, Risman Al-Isnaeni menuturkan, Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sudah sangat jelas mengatur mana yang boleh dilakukan.
Dalam Permendikbud tersebut pada Pasal 5 dijelaskan, sumber biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun daerah, berasal dari beberapa sumber.
"Selain bersumber dari APBN dan APBD, pembiayaan pendidikan dibolehkan dari sumbangan peserta didik atau orang tua mereka. Sekali lagi, sumbangan ya, bukan iuran atau pungutan. Iuran itu sifatnya wajib dan mengikat, kalau sumbangan itu sukarela dan bukan melulu dengan uang, apalagi ada besaran yang ditentukan," kata Risman saat dihubungi Rabu 3 Agustus 2022 kemarin.
"Sumbangan itu tidak harus berupa uang, bisa juga barang. Tetapi sifatnya tidak seperti itu (setiap bulan). Berdasarkan kebutuhan, dan tidak memaksa. Kalau iuran per bulan tidak boleh," lanjut Risman.
Sumber pembiayaan lainnya yaitu berupa bantuan dari lembaga lain yang sifatnya tidak mengikat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lainnya yang sah.
Baca Juga: AFC Akan Lakukan Inspeksi untuk Cek Kesiapan Indonesia Menjadi Calon Tuan Rumah Piala Asia 2023
Risman mengakui, kerap kali menerima keluhan terkait iuran atau pungutan atau istilah lainnya dari masyarakat. Satu diantaranya adalah iuran bulanan kelas yang dibebankan pada siswa didik atau orangtua siswa.