Ortu Keluhkan Pungutan Bertajuk Iuran di SDN Neglasari 205 Sadang Serang, Ini Kata Disdik dan Sekolah

- 3 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM

PRFMNEWS - Keluhan pungutan liar bertajuk iuran pascaproses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 kembali mengemuka. Kali ini, keluhan berasal dari salah satu orang tua siswa SDN Neglasari 205 Sadang Serang.

Melalui aplikasi percakapan Whatsapp, orang tua siswa itu mengeluhkan adanya iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa setiap bulannya.

Besaran iuran sendiri, ditentukan sebesar Rp20 ribu, dengan rincian iuran kelas Rp10 ribu dan iuran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp10 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung, Yana Ingatkan Panitia Jangan Cari Celah untuk Pungli

"Bukan masalah besaran nilai iurannya Mas, tapi lebih ke kewajiban dan haknya saja. Masa siswa siswa dimintain iuran bulanan untuk nyumbang sekolah ?," katanya dalam isi pesan Whatsapp yang diterima 3 Agustus 2022 pagi tadi.

Dalam percakapan lanjutannya, orang tua tersebut menceritakan tentang kondisi sekolah yang disampaikan kekurangan dana. Namun disisi lain, selama pembelajaran daring lalu, pihak sekolah justru melakukan kegiatan kegiatan diluar aktivitas belajar mengajar.

"Mas bisa cek di youtube SDN 205 nya. Jadi sebenernya bukan masalah uang, tapi peruntukan nya. Dan kenapa sampe meminta sumbangan ke siswa siswi ketika tidak ada dana BOS dari Pemerintah?" lanjut dia.

Baca Juga: Ini Daftar SD di Kota Bandung yang Masih Minim Pendaftar, PPDB akan Dibuka Lagi untuk Penuhi Kuota

Dikonfirmasi terpisah, Sub Koordinator Kelembagaan dan Peserta Didik SD pada Dinas Pendidikan kota Bandung, Risman Al-Isnaeni menuturkan, sumbangan dari pihak ketiga baik orang tua maupun lembaga, diperkenankan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

"Sumbangan itu tidak harus berupa uang, bisa juga barang. Tetapi sifatnya tidak seperti itu (setiap bulan). Berdasarkan kebutuhan, dan tidak memaksa. Kalau iuran per bulan tidak boleh," jelas Risman saat dihubungi, Rabu 3 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x