Aturan Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Saat MPLS 2022 di Bandung, Termasuk Tugas Bawa Barang Merk Khusus

- 18 Juli 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /PRFM/

PRFMNEWS – Jadwal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau dikenal pula Masa Orientasi Siswa (MOS) di Kota Bandung berlangsung tiga hari mulai 18-20 Juli 2022 secara tatap muka 100 persen.

Selama kegiatan MPLS 2022 di Kota Bandung, ada ketentuan atau aturan berupa aktivitas dan atribut yang boleh maupun dilarang dilakukan ataupun dibawa oleh para siswa baru.

Daftar kegiatan dan atribut yang boleh dan dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2022 ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Siswa Baru SMPN 1 Soreang Dapat 3 Materi Utama dalam MPLS

Panitia penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah para guru, dibantu oleh siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK, boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Lalu berdasarkan aturan, materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila, serta tidak boleh ada unsur perpeloncoan.

Baca Juga: 47 Daftar Istilah Makanan Saat MPLS atau MOS, Ada Permen Maksiat dan Mall Cilandak

Kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa, baik dari aspek fisik maupun materi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x