Aturan Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Saat MPLS 2022 di Bandung, Termasuk Tugas Bawa Barang Merk Khusus

- 18 Juli 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /PRFM/

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucap Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar melalui keterangan tertulisnya.

Hikmat lanjut menjelaskan, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung MPLS, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, hand sanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.

Baca Juga: Covid-19 di Kota Bandung Sentuh Angka Tertinggi dalam 3 Bulan Terakhir, Berikut Sebarannya di 30 Kecamatan

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai, ujarnya, mampu membantu siswa dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

“Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah,” tuturnya.

Hikmat menegaskan, jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran selama MPLS, maka sanksi yang diberikan cukup berat yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Contoh Yel-yel MPLS untuk Siswa Baru SMP, SMA,SMK,MA Tahun 2022, Populer, Menarik dan Enak Didengar

Berikut ini daftar contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS 2022 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x