Idul Adha 2022, Pemkot Bandung Sumbang Bantuan 145 Hewan Kurban, Siap Dibagikan ke 181 Lokasi

- 8 Juli 2022, 17:40 WIB
Pemerintah Bandung Sumbang Bantuan 145 Hewan Kurban, Siap Dibagikan ke 181 Lokasi
Pemerintah Bandung Sumbang Bantuan 145 Hewan Kurban, Siap Dibagikan ke 181 Lokasi /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan bantuan hewan kurban jumlah total 145 ekor saat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.

Hewan kurban sumbangan dari Pemkot Bandung untuk dibagikan kepada warga berhak pada Idul Adha 2022 ini terdiri dari 45 ekor sapi dan 100 ekor kambing.

Secara simbolis, Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menyerahkan hewan kurban 1 ekor sapi di Masjid Al Ukhuwah pada Minggu, 10 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Tidak Hanya Sariawan, ini 5 Penyebab yang Bisa Bikin Bau Mulut, Nomor 1 Sering Dianggap Sepele

Lokasi pendistribusian atau pembagian daging hewan kurban sapi dan kambing dari Pemkot Bandung itu akan disebar ke 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung.

Informasi seputar bantuan hewan kurban tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandung Momon Ahmad Imron Sutisna.

"Rencananya, wali kota dan keluarga salat Idul Adha di Masjid Agung Al Ukhuwah Jalan Wastukencana. Sekaligus menyerahkan bantuan sapi kurban untuk Masjid Al Ukhuwah," ujarnya.

Baca Juga: Resep Alami yang Bisa Obati Gagal Ginjal Kronis Ala dr Zaidul Akbar, Asalkan Lakukan ini Sebelum Diminum

Lebih lanjut, Momon menjelaskan, pada pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah di Kota Bandung akan digelar di 1.099 masjid, 171 lapangan dan 89 selain masjid/lapangan.

Terkait jumlah hewan kurban pada Idul Adha 2022 di Kota Bandung secara keseluruhan, imbuhnya, total sebanyak 4.495 ekor sapi dan 4.231 ekor domba.

Untuk kelancaran kegiatan pemotongan hewan kurban, pihak kewilayahan telah menyiagakan 6.025 petugas kesehatan serta 5.761 petugas kebersihan.

Sementara itu, Yana Mulyana memastikan umat muslim Kota Bandung bisa melaksanakan salat Idul Adha secara berjemaah di masjid-masjid dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kontrol Gula Darah Agar Terkendali? Simak Tips dr Saddam Ismail

Melalui revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19, Yana Mulyana menyampaikan jika relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah.

"Relaksasi yang kita berikan di perwal Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idul Fitri," ujar Yana.

Kendati demikian, Yana mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) minimal menggunakan masker. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah