Ada Aturan Baru Masuk Ruang Publik di Kota Bandung, Berikut Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 13:00 WIB
Mall di Kota Bandung
Mall di Kota Bandung /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Vaksin booster kini menjadi syarat mutlak masuk ruang publik termasuk mal di Kota Bandung.

Aturan ini tertuang dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 yang menyebutkan pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Sementara bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ruang publik asal didampingi orang tua.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tetapkan Syarat Wajib Vaksin Booster untuk Masuk Mall, Tempat Wisata dan Lokasi Publik Lain

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, target vaksin dosis ketiga sudah harus mencapai 50 persen di bulan Agustus 2022 mendatang.

Tak hanya itu, setiap pengelola juga wajib memperketat pengawasan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Kita targetkan minimal dosis mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi,” tutur Yana, dikutip prfmnews.id dari laman resmi pemkot Bandung hari Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Bakal Menikah, Afgan Bagikan Foto dan Video Pakai Baju Pengantin

Dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan masyarakat, Yana mengaku harus mengambil keputusan penanganan covid-19 dengan cepat untuk mengendalikan mobilitas warga.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x