Pemkot Bandung Baru Serap Dana Transfer 35,91 Persen Hingga Pertengahan Juni 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

- 24 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi dana transfer untuk Pemkot Bandung
Ilustrasi dana transfer untuk Pemkot Bandung /PRFM

Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkot Bandung sebesar Rp63.677.146.000.

Sampai saat ini ( hingga 16 Juni 2022), Pemkot Bandung belum mendapatkan penyaluran dari Pemerintah Pusat karena harus memenuhi langkah langkah berikut ini :

a. Percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang / jasa.
b. Pelaksanaan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
c. Segera melakukan penginputan data kontrak pada aplikasi OMSPAN.
d. Pelaksanaan reviu APIP atas data-data yang telah di-upload.
di OMSPAN oleh OPD.
e. Upload foto atas kontrak yang mendapatkan penyaluran SP2D BUN.
f. Mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPA. Penyaluran DAK Fisik melalui aplikasi OMSPAN.

Terkait langkan percepatan untuk mendapatkan penyaluran DAK, Pemkot Bandung diberi batas waktu hingga 21 Juli 2022.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Pemukim Israel Tikam Pria Palestina hingga Tewas

Lebih lanjut, Alokasi DAK Non Fisik untuk Pemerintah kota Bandung sebesar Rp.682.399.021.000 dengan capaian realisasi Penyaluran tahap I untuk Pemkot Bandung sebesar Rp133.461.292.254 atau sebesar 19,56 persen.

OPD Penerima DAK Non Fisik untuk Pemerintah Kota Bandung:
a. Dinas Pendidikan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.
d. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
e. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
f. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
g. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
h. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Pemukim Israel Tikam Pria Palestina hingga Tewas

Dalam dokumen yang dilansir Redaksi Radio PRFM, penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dalam dua tahap, kecuali dana BOS dan Tunjangan Guru, Penyaluran DAK Nonfisik mempertimbangkan kinerja penyerapan Pemerintah Daerah, dengan minimal penyerapan 50 persen sebagai syarat salur tahap berikutnya.

Kegiatan DAK Non Fisik pelaksanaan kegiatannya sendiri harus mengacu pada petunjuk teknis K/L masing-masing Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x