PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung baru melakukan realisasi penyerapan Dana Transfer sebesar 36,91 persen hingga pertengahan Juni, atau tepatnya 16 Juni 2022.
Dana Transfer ini berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi Radio PRFM pada Kamis, 23 Juni 2022, dari Pagu sebesar Rp3.613.688.489.942, Pemkot Bandung baru merealisasikan penyerapan Dana Transfer sebesar Rp1.297.584.296.281.
Dana Transfer ini terdiri dari berbagai instrumen. Adapun instrumennya yakni:
Baca Juga: Perempat Final Piala Presiden 2022, Bos Persib Bandung Ungkap Kemungkinan Penggunaan Stadion SJH
Dana Transfer Pemerintah Pusat
a. Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
b. Dana Alokasi Umum.
c. Dana Alokasi Khusus Fisik.
d. Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya mendapatkan Dana Alokasi Umum Fisik di lingkungan kerja Pemkot Bandung. Enam OPD tersebut adalah:
a. Dinas Pendidikan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
d. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
e. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
f. Dinas Lingkungan Hidup.