Kabar Baik Soal CFD Bandung, Dishub Minta Warga Patuhi Dulu Tata Tertib Ini

- 8 Juni 2022, 15:15 WIB
Suasana CFD Dago Kota Bandung sebelum pandemi Covid-19
Suasana CFD Dago Kota Bandung sebelum pandemi Covid-19 /Twitter PRFM


PRFMNEWS - Seiring Kota Bandung yang sudah turun ke PPKM Level 1, membuat masyarakat bertanya-tanya kapan Car Free Day (CFD) kembali digelar.

Diketahui, sudah selama dua tahun terakhir CFD ditiadakan karena pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi (KTT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkap kabar baik soal pelaksanaan CFD Bandung.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Ketua DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Izinkan CFD

Asep menuturkan, pihaknya bersama pihak terkait telah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Car Free Day pada akhir Mei lalu.

"Untuk CFD kami sudah dirapatkan tanggal 31 Mei 2022, salah satunya dengan Camat Coblong, Satlantas Polrestabes," ujar Asep saat on air di Radio PRFM, Rabu 8 Juni 2022.

Asep juga optimistis bahwa CFD akan digelar kembali dan tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga: Heboh Pengunjung CFD Solo Lari Berhamburan Dikira Menara Masjid akan Ambruk, Ternyata Ada Warga yang Halu

Bahkan pada pekan depan pihaknya akan mengadakan rapat lagi untuk memastikan kesiapan CFD.

"Ya kami memungkinkan aja, kami sudah rapat koordinasi dengan jajaran terlibat, kami optimistis dan menunggu arah dari pimpinan. Minggu depan akan rapat koordinasi lagi kapan mulainya CFD," kata Asep.

Namun sebelum CFD kembali diadakan, Asep meminta warga mematuhi tata tertib CFD sesuai Keputusan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Merugikan Banyak Orang, Gibran Cari Pelaku Penyebar Hoax di CFD Solo

Pasalnya, dari hasil evaluasi CFD pada tahun-tahun sebelumnya, ditemukan banyak terjadi ketidaksesuaian dengan tata tertib.

Berikut Tata Tertib Car Free Day:
1. Digelar setiap hari minggu pukul 6 hingga 10 pagi
2. Kendaraan roda 2, roda 4 atau lebih dilarang masuk CFD
3. Pedagang tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan di jalan, trotoar, dan taman pada kawasan CFD
4. Barang yang dijual hanya makanan dan minuman di dalam versi rumah atau pertokoan dengan izin pemiliknya. Jadi tidak serta merta PKL bisa berjualan, harus ada izinnya.
5. Masyarakat dilarang bawa hewan peliharaan ke CFD
6. Becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD
7. Masyarakat dilarang keras bawa senjata tajam dan minuman keras
8. Masyarakat dilarang buang sampah sembarang
9. Tingkat kebisingan dari suara musik tidak melebihi ambang batas suara yang ditetapkan

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bandung Paparkan Alasan Kenapa CFD Belum Juga Digelar di Kota Bandung

Tata tertib itu dikeluarkan agar pelaksanaan CFD sesuai dengan tujuannya yaitu mengurangi tingkat polusi udara, mengurangi kemacetan, meminimalisir polusi suara, dan interaksi sosial antara masyarakat lebih terjamin.

"Tapi jangan lupa tetap harus protokol kesehatan," tegas Asep.

"Pak Wali tidak semata-mata adakan CFD, euforia, karena walau PPKM level 1 harus tetap memikirkan kesehatan warga," pungkas Asep.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah