Total delapan pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap DS. Ada pelaku yang bertugas untuk memegangi korban. Ada juga pelaku yang bertugas memukuli korban. Bahkan juga yan bertugas menusuk korban dengan senjata tajam.
Baca Juga: Penyakit Asam Lambung Bisa Diatasi dengan Minuman Herbal Ini, Diungkap dr. Zaidul Akbar
Semua pelaku dengan DS saling kenal. Bahkan pelaku utama, WG, tinggal di desa yang sama dengan DS, yakni di Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Akibat aksi mereka, para pelaku terancam pasal berlapis. Sedikitnya tiga pasal dari Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenakakan terhadap para pelaku dalam kasus ini.
"Para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kita juga kenakan pasal 365 KUHP, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku. Ancaman penjara juga mencapai 12 tahun," kata Oliestha.
Baca Juga: Tidak Penuhi Standar, Robert Alberts Memutuskan Tidak Melanjutkan 2 Pemain Seleksi Persib
Selain itu, WG selaku pelaku utama juga dikenakan pasal 160 KUHP karena terbukti menjadi inisiator aksi pengeroyokan.
"WG menghasut teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap DS," tandas Oliestha.***