Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster maka tidak diperlukan menunjukan bukti negatif PCR.***
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster maka tidak diperlukan menunjukan bukti negatif PCR.***
Editor: Rizky Perdana