7 Orang Diringkus Polres Cimahi Terkait Kasus Pencurian Motor, Pelaku Beraksi di Cililin dan Cisarua

- 8 April 2022, 18:02 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan rilis kasus pencurian motor, Jumat 8 April 2022.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan rilis kasus pencurian motor, Jumat 8 April 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

"Empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini mencakup pemetik, joki maupun penadah," ucap AKBP Imron.

Baca Juga: Pemprov Jabar Adakan SmarTren Ramadhan 2022 di SMAN 1 Cileunyi, Uu Ruzhanul Ulum Sebut Banyak Inovasi

Awalnya, Polsek Cililin menerima laporan pencurian terhadap satu unit motor pada tanggal 27 Maret. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Cimahi, didapatkan lima unit motor yang terkoneksi dengan empat tersangka tersebut.

"Dari satu motor yang hilang, setelah dikembangkan kita berhasil amankan lima motor," kata AKBP Imron.

Adapun di Cisarua, terjadi pencurian motor pada tanggal 29 Maret 2022.

Sebanyak tiga orang diringkus oleh tim Polsek Cisarua bersama Polres Cimahi lantara terlibat aksi pencurian motor pada 29 Maret.

Barang bukti kasus pencurian motor di Cililin dan Cisarua yang diamankan Polres Cimahi, Jumat 8 April 2021.
Barang bukti kasus pencurian motor di Cililin dan Cisarua yang diamankan Polres Cimahi, Jumat 8 April 2021. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

"Dari tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, kita amankan satu unit motor, Salah satu tersangka merupakan residivis," beber AKBP Imron.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Nagreg hingga Buang Tubuh Korban ke Sungai Serayu, Pelaku Sempat Gemetar Ketakutan

Sebanyak tujuh tersangka kasus pencurian motor ini disangkakan dengan 362 dan Pasal 363 KHUP.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah