"Empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini mencakup pemetik, joki maupun penadah," ucap AKBP Imron.
Awalnya, Polsek Cililin menerima laporan pencurian terhadap satu unit motor pada tanggal 27 Maret. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Cimahi, didapatkan lima unit motor yang terkoneksi dengan empat tersangka tersebut.
"Dari satu motor yang hilang, setelah dikembangkan kita berhasil amankan lima motor," kata AKBP Imron.
Adapun di Cisarua, terjadi pencurian motor pada tanggal 29 Maret 2022.
Sebanyak tiga orang diringkus oleh tim Polsek Cisarua bersama Polres Cimahi lantara terlibat aksi pencurian motor pada 29 Maret.
"Dari tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, kita amankan satu unit motor, Salah satu tersangka merupakan residivis," beber AKBP Imron.
Sebanyak tujuh tersangka kasus pencurian motor ini disangkakan dengan 362 dan Pasal 363 KHUP.