Kegiatan Kuliah di Kampus SBM ITB Berhenti Sementara, Forum Dosen Paparkan Alasannya

- 10 Maret 2022, 18:28 WIB
Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB)
Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) /SBM ITB/

PRFMNEWS - Aktivitas perkuliahan di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB Bandung dihentikan sementara per Selasa, 8 Maret 2022.

Proses perkuliahan di Kampus SBM ITB Bandung tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Forum Dosen SBM ITB memaparkan alasan perkuliahan di Kampus SBM ITB Bandung berhenti sementara.

Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Beberkan 8 Manfaat Temulawak untuk Kesehatan, Nomor 7 Paling Dicari Wanita

Hal Ini dikarenakan kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.

Forum Dosen SBM ITB menyatakan hal ini merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Doni Salmanan Seret Pencipta Karya Wonderland Indonesia, Alffy Rev: Silakan Sita Komputer Animasi Saya

1.  Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.

SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.

Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan gesit atau lincah.

2. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup.

Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal – membuat ITB menjadi tidak gesit atau lincah.

Baca Juga: Kijang Innova Milik Disdik Kabupaten Tasikmalaya Tertabrak Kereta Hingga Terguling di Manonjaya

"Forum Dosen SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITBm," tulis keterangan resmi Forum Dosen kepada prfmnews.id.

Forum Dosen SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022.

Isi pernyataan sikap itu meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan Forum Dosen SBM ITB.

"Sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik. Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola," tulis keterangan resmi Forum Dosen SBM ITB.

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut:

Baca Juga: Biar Dipanggil Crazy Rich Kamu Harus Punya Harta Segini, Banyak Ga?

1. Dikembalikannya azas swakelola.

2. Dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

"Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB," tulis keterangan resmi Forum Dosen SBM ITB.

"Disampng itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh," imbuhnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah