PT KAI Tidak Lagi Berlakukan Syarat Antigen dan PCR, Tapi Penumpang Harus Sudah Terima Vaksin Lengkap

- 9 Maret 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi papid test antigen di Stasiun Kereta. Kini, penumpang yang sudah dapatkan dosis lengkap vaksin covid-19 tak perlu lagi sertakan hasil negatif swab PCR atau antigen.
Ilustrasi papid test antigen di Stasiun Kereta. Kini, penumpang yang sudah dapatkan dosis lengkap vaksin covid-19 tak perlu lagi sertakan hasil negatif swab PCR atau antigen. /dok PT KAI

PRFMNEWS - Meski tidak lagi mewajibkan calon penumpangnya tes antigen dan PCR, PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 2 mensyaratkan calon penumpang harus sudah terima vaksin Covid-19 lengkap.

Manajer Humas PT KAI DAOP 2, Kuswardoyo menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 25 tahun 2022 tentang aturan terbaru bagi pelaku perjalanan baik darat, laut, dan udara.

Kuswardoyo menegaskan, bagi mereka yang baru divaksin dosis satu masih wajib menyertakan keterangan negatif tes antigen ataupun RT-PCR.

Baca Juga: Mobil Truk Pengangkut Sampah di Bekasi Ugal-ugalan Hingga Serempet Kendaraan Lain, Ternyata Sudah Sering

Baca Juga: Momen Kocak Seorang Bocah ‘Nembak’ Polisi sampai Bertekuk Lutut Sodorkan Bunga

"Jadi terhitung untuk keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh Mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022, kami melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022. Persyaratan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi, mereka harus tetap menyertakan antigen/PCR negatif," kata Kuswardoyo, saat dihubungi wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Kuswardoyo menambahkan, bebas antigen/PCR serta vaksin lengkap berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun. Namun, mereka harus didampingi oleh orang tua dan memastikan setiap diri dalam kondisi sehat.

Meski demikian, lanjutnya, calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan jika terdeteksi positif Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: 6 Wasit Akan Bertugas di Laga Persib vs Arema FC

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x