PT KAI Tidak Lagi Berlakukan Syarat Antigen dan PCR, Tapi Penumpang Harus Sudah Terima Vaksin Lengkap

- 9 Maret 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi papid test antigen di Stasiun Kereta. Kini, penumpang yang sudah dapatkan dosis lengkap vaksin covid-19 tak perlu lagi sertakan hasil negatif swab PCR atau antigen.
Ilustrasi papid test antigen di Stasiun Kereta. Kini, penumpang yang sudah dapatkan dosis lengkap vaksin covid-19 tak perlu lagi sertakan hasil negatif swab PCR atau antigen. /dok PT KAI

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Daun Ini Ternyata Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

"Jika di pedulilindungi terindikasi positif maka tidak bisa melakukan perjalanan kereta api, walaupun sudah vaksinasi lengkap, mereka akan tetap dibatalkan tiket perjalanannya dan akan kami kembalikan 100 persen," tandasnya.

Berikut Rangkuman aturan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Penjual Minyak Goreng Fiktif yang Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung Akhirnya Ditangkap

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah