PRFMNEWS - Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Apalagi sejumlah buruh merasa keberatan dengan aturan atau tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung di Balai Kota Bandung pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Surat Edaran Terkait Aturan Perjalanan Tanpa PCR, Simak Syarat Lengkapnya
Baca Juga: Dukungan Dinan Nurfajrina Usai Sang Suami Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Mudah-mudahan kami dari pemerintah kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke pemerintah pusat," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari situs Resmi Kota Bandung pada Selasa, 8 Maret 2022.
Yana tegaskan, hak buruh tak boleh hilang, terlebih saat ini banyak buruh yang di-PHK karena pandemi covid-19.
Baca Juga: Hindari Tidur dengan Simpan HP di Kasur, Ada Bahaya yang Mengintai
"Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh," katanya.