Soal Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat, Ini Kata Dinkes Kota Bandung

- 7 Maret 2022, 14:00 WIB
Kadinkes Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara ditemui di Balai Kota Bandung hari ini Senin, 7 Maret 2022.
Kadinkes Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara ditemui di Balai Kota Bandung hari ini Senin, 7 Maret 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) kita Bandung mengingatkan masyarakat, untuk lebih teliti dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Satu diantaranya, dengan membaca Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), jika produk tersebut bukan dari pabrikan.

Kepala Dinkes kota Bandung dr. Ahyani Rakasanagara menuturkan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi lebih lanjut terkait isu produk kopi kemasan (sachet) yang mengandung paracetamol dan sildenafil. Alasannya, kopi tersebut sudah masuk kategori produk pabrikan.

"Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada 2 macam, kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya dinkes. Kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM gitu. Maka dengan temuan itu, tentu pengawasannya bersama sama itu dari hulu ke hilir," jelas Ahyani ditemui di Balai Kota Bandung hari ini Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Di Bandung dan Bogor, BPOM Temukan Kopi dengan Campuran Kimia Obat yang Berbahaya

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Potongan Surat Satgas Sebut Pandemi Covid-19 Dicabut, ini Fakta Sebenarnya

Pengawasan yang dimaksud, kata Ahyani, mulai dari hulu dilakukan BPOM, sementara di hilir melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri, karena dipastikan produk tersebut dijual di gerai gerai di toko atau supermarket.

"Jadi ada dua hal, kalau dinas kesehatan lebih ke mempromosikan kepada masyarakat dalam memilih makanan minuman tolong dilihat kalau yang industri rumah tangga PIRT nya. Nah kalau yang pabrikan kodenya kode MD ya dari Bpom itu bisa di cek di webnya BPOM bener ngga," tandas Ahyani.

Dengan kata lain, kata Ahyani, masalah pengawasan produk makanan minuman tersebut tidak hanya melibatkan institusi pemerintah saja. Namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengetahui keamanan produk konsumsi.

Baca Juga: Sebelum Gunakan VAR, PSSI Awali dengan Penambahan AAR

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x