Di Bandung dan Bogor, BPOM Temukan Kopi dengan Campuran Kimia Obat yang Berbahaya

- 5 Maret 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi kopi
Ilustrasi kopi /Pixabay/Ylanite


PRFMNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan obat tradisional dan pangan olahan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

Awalnya Badan POM menerima laporan pada 22 februari 2022 lalu terkait produk tersebut. Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah pangan olahan dan obat tradisional mengandung BKO.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Badan POM melakukan konferensi pers terkait produk-produk yang dijual secara online tersebut.

Baca Juga: Marak Kosmetik Oplosan, Berikut 4 Langkah Cek Keamanan Kosmetik Menurut BPOM

“Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil,” dikutip prfmnews.id dari laman Badan POM pada 4 Maret 2022.

Selain itu Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menjelaskan BKO dilarang ada pada pangan olahan atau obat tradisional.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. BKO seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan” ujarnya.

Baca Juga: Waspada! BPOM Rilis Daftar 27 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, 9 di Antaranya Terdapat Merkuri

Dari barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar, sedangkan dari pemantauan dan analisis transaksi pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan mencapai Rp7 Miliar per bulan.

Bagi pelaku dan pengedarnya Badan POM saat ini sedang melakukan identifikasi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x