PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar sebuah foto yang perlihatkan potongan surat edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam gambar SE itu tertulis jika Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat dilakukan penelusuran, potongan SE itu merupakan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Lirik Lagu Hati-hati di Jalan, Lagu Baru dari Tulus
Baca Juga: Bansos Sembako Rp600.000 Mulai Cair, Cek Nama Penerima Bansos itu di Sini
Adapun potongan SE yang beredar itu merupakan bagian dari penutup SE tersebut.
Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:
“H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”