"Polsek Margaasih bersama rekan-rekan dari Polres Cimahi dengan cepat datang ke TKP dan memburu para pelaku," ungkap AKBP Imron.
Kurang dari 24 jam, satu per satu pelaku berhasil ditangkap Polisi.
Ketika diamankan ke Polres Cimahi, pelaku utama (Acep) akhirnya mengakui alasan dirinya mengajak tiga temannya untuk memukuli Cepi.
"Motif pelaku utama dendam kepada korban. Karena merasa tidak mampu balas dendam sendiri, ia mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban," beber AKBP Imron.
Baca Juga: Menteri Agama Berikan Penjelasan Soal Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun ini
Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam penjara hingga 7 tahun.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKBP Imron.***