Syarat Bisa Isolasi di Rumah Sakit Soreang untuk Warga Kabupaten Bandung

- 16 Februari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung menyediakan tempat isolasi terpusat (Isoter) di Gedung Lama Rumah Sakit Soreang, Jalan Alun-alun Utara Nomor 1.

Warga yang positif Covid-19 dan tidak bergejala, bisa menjalani isolasi terpusat di RS Soreang lama dengan beberapa persyaratan.

Syarat pertama adalah punya rujukan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat.

Baca Juga: Syarat Pasien Covid-19 di Kota Bandung Bisa Isolasi Terpadu di Green Kawaluyaan

Kedua, membawa fotokopi KTP dan hasil PCR/SWAB Antigen.

Ketiga, membawa fotokopi BPJS (jika peserta BPJS).

Tempat isoter RS Soreang lama ini memiliki kapasitas 54 tempat tidur. Isoter ini dikhusus bagi warga yang tidak memiliki tempat menunjang untuk isoman.

Baca Juga: Meski Negatif, Kontak Erat Pasien Omicron Tetap Harus Isolasi 5 Hari, Ini Penjelasannya

Baca Juga: 4 Lokasi Isolasi Terpusat bagi Pasien Covid-19 di Garut, Salah satunya di Rusunawa

Selain itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengakui akan menyiapkan tempat isolasi mandiri di beberapa desa.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x