Ternyata Ini Penyebab Denda untuk Mall Festival Citylink hanya Rp500 Ribu Atas Kasus Kerumunan Acara Barongsai

- 6 Februari 2022, 18:50 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet.
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet. //Instagram/@andreli-48/

PRFMNEWS - Akhirnya terungkap penyebab sanksi denda yang dijatuhkan Pemerintah untuk pihak manajemen mall Festival Citylink Kota Bandung hanya sebesar Rp500 ribu atas kasus kerumunan acara nonton Barongsai.

Manajemen mall Festival Citylink Kota Bandung terkena sanksi denda Rp500 ribu karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, khususnya terkait kerumunan saat gelaran acara nonton Barongsai pada hari raya tahun baru Imlek 2022.

Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan mengenai kenapa sanksi denda yang dijatuhkan kepada pihak manajemen mall Festival Citylink hanya Rp500 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan mengapa denda kepada mall hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Harap Sabar, Apple Music Kurangi Masa Free Trial Ikuti 'Pasar' Streaming Music

Kata Rasdian, pemberian sanksi denda tersebut sesuai aturan Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022.

Festival Citylink Mall Bandung terbukti melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ungkap Rasdian saat ditemui awak media pada Jumat, 4 Februari 2022.

Merujuk Perwal 103 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi Perwal 2 Tahun 2022 memang disebutkan bahwa denda maksimal yang diberikan kepada pelanggar adalah Rp500 ribu.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 38 ayat 4 Perwal 103 Tahun 2021 yang berbunyi "denda administratif, paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Begini Kondisi Teras Malioboro Setelah Ditempat para PKL yang Direlokasi

Sementara itu, kabar viral tentang tukang bubur terkenal di Kota Tasikmalaya yang dijatuhi denda Rp5 juta pada Juli 2021 silam menggunakan aturan yang berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur memvonis tukang bubur yang melanggar aturan dine in saat PPKM dengan denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Dasar hukumnya adalah Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun pasal 34 Ayat 1 itu berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

Oleh karena itulah ada perbedaan aturan denda yang dibebankan kepada manajemen mall Festival Citylink Kota Bandung dan tukang bubur di Tasikmalaya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah