DPRD Kota Bandung Ingin Pemkot Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana

- 4 Februari 2022, 16:11 WIB
Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Kamis 3 Februari 2022.
Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Kamis 3 Februari 2022. /Dok DPRD Kota Bandung.



PRFMNEWS - Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana bersama Diskar PB dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Pansus 7 DPRD Kota Bandung membahas terkait Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Pada kesempatan ini, Pansus 7 DPRD Kota Bandung masih membahas draf raperda pasal per pasal mengenai Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Beri Sinyal Maju Pilpres 2024, Suami Atalia Praratya: Bismillah Wani Ngadu

Salah satunya membahas mengenai kajian resiko bencana di Kota Bandung. Dipaparkan Tim Naskah Akademik, status potensi bencana diperoleh dari kajian risiko bencana, yang di dalamnya merumuskan potensi bencana di Kota Bandung.

Menurut DPRD, Pemerintah Kota Bandung di tahun 2021 sudah berhasil merumuskan potensi bencana yaitu bencana banjir dan gempa bumi sesar lembang, dengan pengampu perumusan oleh Bapelitbang.

Rencana tersebut masih tetap harus dikaji agar bisa dilaporkan ke wali kota untuk ditetapkan dan disahkan.

Selain itu, dalam pasal 102 draf Raperda dibahas mengenai pembuatan forum untuk Pengurangan Risiko Bencana. Forum ini meliputi pemerintah kota, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi mengatakan draf Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan masih perlu dirapikan.

"Pasal per pasal masih harus terus dirapikan, diintegrasi dengan hukum-hukum lain, apa ini muatan lokal atau given (peraturan turunan) dari Kemendagri," kata Folmer.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x