PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memberikan dana hibah bagi guru agama.
Permintaan ini disampaikan DPRD Kota Bandung saat melaksanakan rapat kerja membahas terkait Rencana Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah Bagi Guru Keagamaan Tahun Anggaran 2022 bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta Bagian Kesra dan Hukum Setda Kota Bandung, Senin 31 Januari 2022.
Melalui Komisi D, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk memberikan dana hibah bagi guru agama.
Rapat kerja Komisi D DPRD Kota Bandung dengan perwakilan Pemkot Bandung dipimpin langsung Ketua Komisi D, Aries Supriyatna.
Baca Juga: Apakah Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Bandung Karena Omicron? Dinkes Beri Penjelasan Begini
Pembahasan rapat tersebut diawali dengan dasar-dasar kebijakan pemberian hibah, di antaranya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Perda dan Perwal.
Seperti dipaparkan tim BPKA, hibah terhadap guru agama ini pelaksanaannya telah dijalankan empat kali berturut-turut.
Dasar kebijakan pemberian hibah mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021 dan Perwal 2004 dan cara penganggaran beserta penanggungjawabannya telah diatur dalam Perwal 30 Tahun 2021.
Komisi D DPRD Kota Bandung sangat mendorong diadakannya pemberian hibah kepada guru agama di Kota Bandung.