"Di gerai Yogya, Borma, superindo, itu masih tersedia, masih ada," sebutnya.
Elly menegaskan, toko retail hanya boleh menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu jika menemuka retail menjual minyak goreng melebihi HET maka harus segera dilaporkan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Sanksi yang Sesuai Regulasi untuk Kerumunan di Acara Barongsai yang Viral
"Harus segera dilaporkan kepada kami karena memang aturan dari pemerintah pusat itu Rp14.000 perliter untuk kemasan premium," paparnya.
Saat ini kerap ada laporan warga yang melakukan panic buying.
Elly meminta hal itu untuk tidak dilakukan karena pemerintah telah menjamin harga minyak goreng Rp14.000 perliter ini akan berjalan selama 6 bulan.
"Masih ada warga yang membelinya tidak sesuai dengan kebutuhan, tapi pengen nyetok di rumahnya, padahal sudah dijamin pemerintah harga Rp14.000 perliter ini akan berjalan selama 6 bulan. Jadi tidak harus nyetok banyak-banyak," tukasnya.***