Hengky Kurniawan Informasikan Vaksin Booster Bagi Warga KBB dan Non KBB

- 24 Januari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster
Ilustrasi Vaksin Booster /Kemenparekraf/

Berikut syarat dan ketentuan vaksinasi dosis ke-3 (booster):
- Usia di atas 18 tahun
- Sudah vaksinasi dosis 1 & 2.
- Jarak waktu lebih dari 6 bulan setelah vaksin dosis 2.
- Memprioritaskan lansia terlebih dulu.
- Untuk warga KBB dan Non KBB.
- Pendaftaran dilakukan secara online
- Pendaftaran offline atau di tempat hanya hntuk pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Pastikan Kamu Lakukan 5 Persiapan Ini Sebelum Disuntik Vaksin Booster, Nomor 4 Paling Penting

Persyaratan yang dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki aplikasi Peduli Lindungi di smartphone.
- Bila tak memiliki smartphone bisa membawa sertifikat vaksin.
- Diketahui peserta vaksin akan diberikan metode Heterolog yang artinya jenis vaksin booster akan berbeda dengan dosis ke 1 dan dosis ke 2.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x