PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar vaksinasi booster di Taman Dewi Sartika, atau kawasan Balai Kota Bandung mulai Rabu, 19 Januari 2022 hingga 21 Januari 2022.
Kuota vaksinasi booster Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung dibuka untuk 804 orang perharinya.
Warga yang akan ikut dalam vaksin booster ini harus harus daftar dan memenuhi persyartan yang ditetapkan.
Baca Juga: Penerima Vaksin Booster Wajib Miliki Tiket, Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster
Baca Juga: Pesan Bupati Bandung untuk Kades Agar Tak Maling Uang Rakyat: Jangan Main-main
Wargi Bandung, ayo manfaatkan kesempatan vaksin booster covid-19 massal di Taman Dewi Sartika selama 3 hari ke depan. Silakan cermati syarat dan ketentuannya sebelum mendaftar. @ahyaniR13 @halo_bandung @DiskominfoBdg @PRFMnews @infobandung123 pic.twitter.com/eLN2Bkvd2a— Dinas Kesehatan (@Bandung_Dinkes) January 18, 2022
Berikut adalah syarat ikut vaksin booster di Balai Kota Bandung yang dibuka 19-21 Januari:
Usia 18-59 Tahun:
Fotokopi KTP Kota Bandung/Surat keterangan domisili Kota Bandung
Jarak dari dosisi 2 sudah 6 bulan
Memiliki e-tiket vaksinasi dosis 3
Baca Juga: Jelang Persib vs Borneo FC, Robert Alberts: Kami Sungguh Ingin Raih 3 Poin
Usia 60 tahun ke atas
WNI
Fotokopi KTP/KK
Jarak dari dosisi 2 sudah 6 bulan
Memiliki e-tiket vaksinasi dosis 3