Akhir Semester Ganjil, Disdik Jabar Tiadakan Libur Sekolah

- 30 November 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM

PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terbaru menjelang akhir semester ganjil tahun 2021. Keputusan yang dituangkan dalam surat edaran perihal himbauan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tersebut, memuat satu diantaranya kebijakan peniadaan libur akhir semester ganjil 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, menuturkan, Surat Edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh wilayah Cabang Disdik Jawa Barat untuk disampaikan kepada Disdik Kabupaten/Kota serta sekolah.

Dedi menambahkan, kebijakan tersebut diambil menyusul rencana Pemerintah memberlakukan kembali PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tegas! Disdik Jabar Larang Sekolah Gelar Studi Tur di Tengah Pandemi

Selain menghapus libur semester, pembagian rapor siswa pun diundur hingga bulan Januari 2022 mendatang.

"Betul, libur (semester ganjil 2021) ditiadakan, dan siswa belajar secara daring selama pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Desember sampai 2 Januari," jelas Dedi saat dihubungi, Selasa 30 November 2021.

Peniadaan libur semester ini pun dibenarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, yang segera menyampaikan kepada semua sekolah terkait kebijakan tersebut. Selain libur semester yang ditiadakan, pembagian rapor pun dilakukan pada Januari 2022.

Baca Juga: Inmendagri yang Mengatur Kegiatan di Masa Natal dan Tahun Baru Sudah Keluar, Begini Isinya

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hermawan, saat di temui di Balaikota hari ini menambahkan, masa libur akhir semester ganjil yang ditiadakan tersebut, selanjutnya di geser pada Bulan Januari 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah