Kenikan UMK ini tentu saja atas dasar kepedulian Dadang Supriatna pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Waspada! Ada Buaya Mengintai Kita di Air Rawa Tenang, Netizen ini Bocorkan Tanda-tandanya
Dadang Supriatna berharap rencana ini akan menjadi pertimbangan bagi Gubernur tentang kenaikan upah di Kabupaten Bandung kedepannya mengingat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga ingin membela haknya sebagai pekerja.
“Demikian kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022,” ungkap Dadang Supriatna saat menerima perwakilan SPSI di Rumah Dinasnya di Soreang, Kamis 25 November 2021.***