PRFMNEWS – Aturan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat saat akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu masih berlaku.
Ada 5 titik utama pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bandung. Titik pemberlakuan aturan tersebut tersebar di 5 gerbang tol arah masuk Kota Bandung.
Gerbang tol yang menjadi titik pemberlakuan aturan ganjil genap itu adalah Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mochamad Toha, dan Buah Batu.
Baca Juga: Hampir Masuk Tol Pasteur, Ibu Bermotor Matic ini Nekat Lawan Arah
Aturan ganjil genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotr (TNKB) yang paling terakhir.
Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk masuk Kota Bandung mulai berlaku sejak 3 September 2021 pada setiap akhir pekan.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Ada 10 jenis kendaraan yang menjadi pengecualian atau boleh melintasi 5 titik gerbang tol tersebut saat akhir pekan, yaitu: