PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi, Apa Artinya?

- 15 Oktober 2021, 20:51 WIB
Penandatanganan berita acara serah terima dokumen likuidasi PD Kebersihan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021
Penandatanganan berita acara serah terima dokumen likuidasi PD Kebersihan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - PD Kebersihan Kota Bandung akhirnya secara resmi dilikuidasi per Kamis 14 Oktober 2021.

Segala urusan pelayanan menyangkut persampahan yang biasanya dilakukan oleh PD Kebersihan, kini sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

Proses likuidasi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen di Pendopo Kota Bandung, Kamis lalu.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan terima kasih kepada jajaran direksi dan dewan pengawas PD Kebersihan yang turut menyukseskan proses peralihan ini.

Baca Juga: Keren! Kota Bandung Punya ‘Pelindung’, Pengguna Jalan Bisa Pantau Lalu Lintas di Gadget secara Realtime

Oded juga menyampaikan terima kasih kepada tim likuidasi yang masih akan bekerja menuntaskan segala keperluan administrasi hingga Desember 2021 mendatang.

"Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik di antara kita semua, proses ini berjalan dengan lancar. Bahkan di internal, hak dan kewajibannya sudah terselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi proses untuk menghadirkan keberkahan dari Allah kepada kita," ujarnya.

Oded menjelaskan, urusan penanganan sampah di Kota Bandung secara kelembagaan memiliki sejarah cukup panjang. Dimulai sejak era 1960-an ketika di bawah kepemimpinan Wali Kota R. Priatna Kusumah yang kala itu mengusung nama Bandung Resik.

Kala itu, urusan persampahan berada di bawah penanganan Tim Pembersihan dan Pertamanan (TPP) Kota Bandung. Segala hal yang menyangkut kebersihan ini menjadi konsen pemerintah daerah.

Baca Juga: Trotoar Jalan Kepatihan Bandung Bikin Pangling, Begini Perubahannya

"Tahun 1985 dibentuk PD Kebersihan Kota Bandung saat wali kotanya Pak Ateng Wahyudi. Diharapkan dengan kehadiran PD Kebersihan penanganan sampah lebih profesional dan mengikuti perkembangan teknologi pengelolaan," bebernya.

Oded melanjutkan, sebetulnya wacana melikuidasi PD Kebersihan sudah muncul sejak tahum 2005 silam. Saat itu, dirinya masih duduk di kursi anggota DPRD Kota Bandung.

Menurut Oded, ketika itu Kota Bandung menjadi kota paling akhir yang masih memiliki BUMD pengelolaan sampah.

Sementara kota dan kabupaten lain di Indonesia sudah lebih dulu melikuidasi PD Kebersihan dan mengalihakan pelayanannya di bawah dinas.

Baca Juga: Lirik Lagu Easy On Me, Kisah Masa Sulit Adele saat Bercerai dengan Simon Konecki

"Sejak saya masih anggota dewan satu persatu PD Kebersihan kota kabupaten itu beralih kembali ke dinas. Tahun 2004 saya masuk dewan, lalu 2005 saya ingat waktu kunjungan kerja ke Medan saat itu 'pengais bungsu' PD. Kebersihan kembali ke dinas," jelasnya.

Oded mengungkapkan, kala itu wacana likuidasi sudah dilempar ke legislatif. Sempat berulang dibahas di beberapa rezim kepala daerah sampai akhirnya baru terlaksana saat dirinya sendiri yang kini sebagai wali kota.

"Di dewan saat itu sudah muncul spirit untuk mengembalikan ke dinas. Karena ada kekhawatiran saat itu, sebagai PD tapi terus disubsidi. Dan itu kemudian kejadian saat sekarang saya sudah menjadi eksekutif," tegasnya.

Oded mengungkapkan keputusan likuidasi ini bukan karena masalah kinerja yang buruk. Namun, turut didorong oleh regulasi yang menuntun pelayanan kebersihan harus kembali di bawah dinas.

Baca Juga: Ini Cerita Lengkap Dheya Peraih Medali Emas PON yang Pulang Naik Bus Umum

"Dari zaman legislatif dan sampai sekarang eksekutif kalau mau jujur dilihat kinerjanya sudah cukup baik. Jadi likuidasi ini bukan karena performa mereka jelek, tapi ini karena sesuai regulasi saja," tutupnya.

Sebagai informasi, likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Demikian pengertian likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Adapun jika merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK/05/2014 mengenai Pelaksanaan Likuidasi, artinya tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntasi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x