"Dari zaman legislatif dan sampai sekarang eksekutif kalau mau jujur dilihat kinerjanya sudah cukup baik. Jadi likuidasi ini bukan karena performa mereka jelek, tapi ini karena sesuai regulasi saja," tutupnya.
Sebagai informasi, likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Demikian pengertian likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Adapun jika merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK/05/2014 mengenai Pelaksanaan Likuidasi, artinya tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntasi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.***