Warga Kota Bandung yang Pinjam Uang ke Rentenir Kebanyakan untuk Keperluan Usaha

- 15 Oktober 2021, 08:15 WIB
Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan ada 7.321 pengaduan warga yang merasa jadi korban pinjol, rentenir, dan koperasi yang berpraktik seperti rentenir.
Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan ada 7.321 pengaduan warga yang merasa jadi korban pinjol, rentenir, dan koperasi yang berpraktik seperti rentenir. /Prokopim Kota Bandung/

PRFMNEWS - Sejak Oktober 2018, Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung telah menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, ternyata kebanyakan warga yang meminjam uang kepada rentenir adalah untuk kepentingan usaha.

Sementara sisanya ada yang untuk keperluan dana pendidikan, berobat, kebutuhan konsumtif, dan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen warga meminjam meminjam untuk dana pendidikan, untuk keperluan berobat 3 persen, keperluan usaha 49 persen, kebutuhan konsumtif 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari 33 persen.

Baca Juga: Saat Putih Abu-Abu dan Coldplay Saling Komen Pakai Bahasa Sunda

"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," ungkap Atet saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya.

"Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x