Satpol PP Sebut Tingkat Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Bandung Semakin Menurun

- 6 Oktober 2021, 07:47 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi /Humas kota Bandung

Ia mengaku, saat ini Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Luncurkan Program Rumah Murah Khusus Guru, Ini Syaratnya

Hal itu karena masih ditemukan perbedaan persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti cafe Resto yang melanggar jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut merupakan "last order".

"Kepada pelaku usaha mohon memiliki persamaan persepsi. Ketentuannya jam 22 itu sudah 'clear area'. Pelanggaran kapasitas pun masih terjadi," katanya.

"Sedangkan untuk perorangan, biasanya masker yang tidak dipakai, padahal dia bawa. Itu bisa dikenakan denda administratif karena mengacu kepada Perda Provinsi," lanjutnya.

Pada saat penindakan, Satpol PP juga lebih mengutamakan tindakan persuasif. Untuk pengawasan pun bekerja sama dengan Satgas di Kewilayahan.

Baca Juga: Dewan Minta Anggaran Perbaikan Rutilahu di Jabar Ditambah

"Kami lakukan pengawasan PPKM siang, malam, woro-woro, dan sosialisasi. Kami juga lakukan pengamanan terutama Sabtu-Minggu karena perbedaan pergerakan masyarakat beda dengan hari biasa," katanya.

Idris menyampaikan, sejumlah lokasi yang bisanya ditemukan pelanggaran seperti Dago, Gasibu, Saparua, dan Taman-taman yang sering dikunjungi masyarakat.

"Dago itu belum diberlakukan Car Free Day, tetapi fakta di lapangan banyak pejalan kaki dan pesepeda. Itu juga mengundang pedagang, kami selalu halangi dan tertibkan," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah