"Adanya regulasi ini, tidak hanya mengakomodir kepentingan para pemodal besar, tapi juga melindungi masyarakat kita yang merupakan pemodal kecil," ujarnya.
Hal senada turut disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. Menurutnya, regulasi terkait pengawasan dan pengendalian perlu dibentuk di tingkat lokal atau daerah, karena selama ini regulasi itu hanya dibuat dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Dengan kondisi itu, pemerintah daerah seolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian tekait perizinan toko swalayan tersebut.
"Jangan sampai tidak terkendalinya toko swalayan ini justru mengakibatkan terjadinya loss PAD Kota Bandung," kata Juniarso.***