Daftar Nama Peserta SKD CPNS dan PPPK Guru Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik

- 17 September 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi SKD calon PPPK Guru dan CPNS Pemerintah Kota Bandung
Ilustrasi SKD calon PPPK Guru dan CPNS Pemerintah Kota Bandung /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Daftar Nama para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru 2021 instansi Pemerintah Kota Bandung dengan titik lokasi tes di Gedung Youth Sport Center Arcamanik telah dirilis.

Melansir pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Bandung, Daftar Nama para peserta SKD CPNS dan PPPK Guru ini akan menjalani tes di Gedung Youth Sport Center Arcamanik pada Senin 27 September 2021 dan Selasa 28 September 2021.

Total ada 826 nama peserta yang bakal mengikuti SKD CPNS dan PPPK Guru untuk penempatan kerja di instansi Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor di Depok, Tukar Galon dengan Motor

Nomor peserta, sesi dan waktu pengerjaan soal serta meja registrasi tercantum dalam pengumuman daftar nama peserta SKD CPNS dan PPPK Guru instansi Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik pada 27-28 September 2021.

Daftar lengkap nama peserta SKD CPNS dan PPPK Guru instansi Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik pada 27-28 September 2021 bisa diakses pada tautan ini.

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta yakni:

1. Diwajibkan sudah divaksin dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin, disarankan sertifikat vaksin dicetak berwarna menggunakan kertas, selain ditunjukan melalui aplikasi peduli lindungi untuk mengantisipasi loading/server sibuk/gangguan sinyal. Peserta ibu hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan merupakan penyintas Covid-19 (orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi) yang belum bisa divaksin hingga pelaksanaan seleksi wajib membawa surat keterangan belum dapat divaksin dari Dokter Pemerintah atau Dokter di RS Pemerintah atau Dokter di Puskesmas.

2. Peserta diwajibkan membawa hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaanya sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (tidak disediakan fasilitas pemeriksaan swab PCR atau Rapid Antigen di lokasi tes).

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Formappi Beri Dukungan: Sudah Saatnya Hal Ini Dibuka ke Publik

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), pengertian masker 3 lapis bukanlah masker 3 buah ditumpuk melainkan 1 masker yang terdiri dari 3 lapis bahan/ masker medis, dan penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Peserta SKD wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

5. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

6. Peserta tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi kecuali dalam kondisi darurat.

7. Peserta memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

8. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer (disediakan panitia di lokasi seleksi).

9. Panitia akan melakukan pengecekan suhu tubuh peserta dilokasi tes. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker, pelindung wajah (faceshield) dan sarung tangan latex.

Baca Juga: Pria Linglung Tanpa Identitas Mengaku dari Cimahi Ingin Ketemu Teman di Cihanjuang, Tapi Nyasar ke Antapani

10. Peserta yang pada saat jadwal pelaksanaan seleksi terkonfirmasi positif Covid19 atau sedang melaksanakan isolasi mandiri wajib melapor dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan sedang menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang melalui email [email protected] untuk dapat dijadwalkan ulang seleksinya oleh BKN. Bagi peserta yang tidak melapor sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian sesuai jadwal sesi yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.

11. Guna mengurangi kerumuman, peserta diwajibkan datang sesuai jadwal waktu sesi yang telah ditentukan, sehingga yang berada dilokasi seleksi hanya peserta yang sesuai dengan jadwal waktu sesi yang telah ditentukan, dan setelah selesai agar segera meninggalkan lokasi seleksi.

12. Peserta yang pergi ke lokasi seleksi dengan diantar, maka jumlah pengantar tidak lebih dari 1 (satu) orang.

13. Panitia tidak menyediakan ruang tunggu, pengantar dan atau/orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumuman.

14. Peserta agar menjaga kesehatan, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) mematuhi Protokol Kesehatan dan mempersiapkan diri mengikuti seleksi sesuai jadwal.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: bkpsdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x