Selain itu ada pula aturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang harus diunduh dan digunakan pengunjung saat masuk ke tempat wisata.
Meskipun begitu, Ari mengakui jika antusias masyarakat cukup tinggi untuk berkunjung ke tempat wisata.
Namun aturan soal pembatasan usia masuk ke tempat wisata, lanjut Ari, cukup memberatkan bagi para pengelola dan wisatawan itu sendiri.
Baca Juga: Rashid Man of the Match, Persib Bandung Menang 2-1 Atas Persita Tangerang
Baca Juga: Wali Kota Bandung Mengharapkan Ulama Lebih Adapatif dengan Kondisi Kekinian
"Kalau kita lihat di lapangan animo masyarakat cukup tinggi untuk berwisata. Hanya saja untuk relaksasi dari Kemenparekraf itu cukup memberatkan bagi pengelola maupun wisatawan," jelas Ari.
Kawasan Wisata Kawah Putih menjadi salah satu destinasi wisata yang diuji coba untuk di buka.
Kawah Putih yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, masih masuk ke dalam PPKM level 3, artinya ada beberapa aturan yang tetap harus dipatuhi termasuk soal tidak diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk datang ke tempat wisata.