Jadwal pagi yakni pada pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB, dan sore pada pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.
Rislam sampaikan, jadwal itu merupakan jadwal yang tertuang dalam SK Kepalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan Juga di Kabupaten Bandung, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
Namun tak menutup kemungkinan jadwal itu berubah sesuai kondisi di lapangan.
"Itu (jadwal) yang tertuang di SE dan SK. Tapi untuk situasi perkembangan tidak menutup kemungkinan juga di luar jam itu sambil melihat perkembangan situasi kami bisa melaksanakan (ganjil genap)," terangnya.***