Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Mulai Hari ini, Plat D Tak Terpengaruh Aturan ini

- 3 September 2021, 07:09 WIB
Aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan di kota Bandung hari ini Jumat, 3 September 2021.
Aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan di kota Bandung hari ini Jumat, 3 September 2021. /Muhamad Fauzi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bandung mulai hari ini Jumat, 3 September 2021.

Ganjil genap di Kota Bandung kali ini hanya diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu di lima gerbang tol yang ada di kota Bandung.

Aturan ganjil genap di Kota Bandung kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung Raya atau dengan plat nomor selain D.

Baca Juga: Permudah Pekerjaan, Ini Daftar Rekomendasi Program Akuntansi Terbaik

Dengan demikian, kendaraan dengan plat D, tak terpengaruh oleh aturan ganjil genap ini.

Beruikut adalah kendaraan yang mendapat pengecualiaan ganjil genap di gerbang tol di kota Bandung:

Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional jasa marga
Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D

Baca Juga: Diungkapkan Bupati, Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Bandung Mau Bangun 17 Sekolah Baru

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, penerapan ganjil genap di 5 gerbang tol di Kota Bandung yakni pada Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Pasirkoja, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Moh. Toha dan Gerbang Tol Buahbatu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x