Total 22 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 5,6 gram.
Total 8 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis ganja sintesis (tembakau gorila) dengan bruto 21,6 gram.
Obat-obatang terlarang diduga Tramadol dengan jumlah 300 butir.
"Penghuni Lapas berinsial AF mengakui bahwa dirinya memang ada jadwal kunjungan oleh si pembawa barang berinisial TN," ucap Dadang.
Petugas Lapas Jelekong bersama Satnarkoba Polresta Bandung kemudian mengamankan sejumlah terduga pelaku percobaan penyelendupan narkoba tersebut.
Saat diamankan, narapidana berinsial AF mengakui bahwa benar dirinya mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang berinisial TN beserta pengikutnya.
Namun makanan ringan yang didalamnya terdapat barang terlarang tersebut adalah milik narapidana lain berinsial JK yang menghuni Blok D Lapas Jelekong Bandung.***