Sarana Olahraga Luar Ruangan di Kota Bandung Segera Dipersilakan Buka, Ketentuannya Begini

- 18 Agustus 2021, 18:15 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial sebut sarana olahraga di luar ruangan segera dipersilahkan buka
Wali Kota Bandung Oded M Danial sebut sarana olahraga di luar ruangan segera dipersilahkan buka /Humas Bandung.



PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, sarana olahraga yang berada di luar ruangan segera diberikan relaksasi agar bisa mulai beroperasi.

Dikatakan Oded, nantinya ketika sarana olahraga di luar ruangan boleh beroperasi, kapasitas maksimal 25 persen.

"Dengan kapasitas sebesar 25 persen, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga," kata Oded usai menggelar rapat terbatas, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Dinas Terkait, Wabup Sumedang Erwan Perbaiki Jalan Rusak Sendiri

Oded melanjutkan, relaksasi sejumlah sektor di Kota Bandung akan bertambah.

Namun mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di Kota Bandung, maka relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021, terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.

Khusus di Kota Bandung, Oded akan menyesuaikan dengan memberikan tambahan bidang relaksasi. Sedangkan untuk bidang yang sudah diberikan sebelumnya akan mendapat lebih kelonggaran di masa PPKM Level 4 periode 17 hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Kelurahan Tertinggi Positif Aktif Corona di Kota Bandung, Sadang Serang 95 Kasus

Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk kegiatan di mall atau pusat perbelanjaan pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

Kemudian pengunjung di atas usia 70 tahun pun kini diperbolehkan masuk. Sementara untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun masih belum diperbolehkan.

Oded mengungkapkan, untuk bidang kuliner kini ada penambahan durasi makan di tempat menjadi 30 menit. Sementara pada regulasi sebelumnya hanya diperkenankan 20 menit saja.

“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung kapasitasnya masih dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” jelasnya.

Namun untuk sektor pendidikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Dewan Minta Pemerintah Indonesia Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

“Kita tunggu dulu arahan dari pemerintah pusat,” jelas Oded.

Lebih lanjut Oded menuturkan, bakal menambah sektor yang diberikan relaksasi. Di antaranya yakni tempat wisata, hiburan dan pertemuan di hotel atau Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).

Rencana pemberian kelonggaran juga tidak terlepas dari perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang semakin melandai. Bahkan kini, level kewaspadaan Kota Bandung semakin membaik dengan skor 2.15 sekalipun masih berada di zona oranye.

“Ketika ada masukan tidak secara eksplisit dilarang di Inmendagri, kita akan merespon adanya beberapa relaksasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, khusus untuk tempat hiburan, wisata dan sektor MICE di hotel akan dibahas lebih detail mengenai pembatasan terkait protokol kesehatannya. Walaupun secara prinsip, berpeluang untuk beroperasi.

“Nanti saya diskusi dengan SKPD terkait lainnya. Misalkan tempat hiburan itu mereka belum boleh semua dijual 100 persen, dengan prokes ketat dan Satgasnya harus ketat, pengunjung sudah divaksin, kemudian orangnya harus sehat, dan kalau ada apa-apa mereka harus tanggung jawab. Tapi kuncinya pengawasan,” beber Ema.

Baca Juga: Menolak Lupa! King Eze Pencetak Gol Terbanyak Persib Bandung di Musim 2019

Untuk pemberian relaksasi tempat wisata, hiburan dan pertemuan hotel tetap akan dilakukan simulasi kembali. Hal ini guna memastikan protokol kesehatan bisa dijaga tetap ketat sekalipun diberikan pelonggaran.

“Jadi jangan eufori. Kita berikan kebijakan itu, karena tahu kalau kehidupan ekonomi mereka berat. Karena di sana ada tenaga kerja, orang yang harus berpendapatan dan ditunggu untuk keluarga di rumah. Kita paham itu,” ujar Ema.

Berkenaan dengan kapasitas pertemuan di hotel ataupun tempat wisata, Ema menuturkan, tidak akan melakukan pendekatan persentase dari kapasitas yang tersedia. Namun akan dihitung dari jumlah orang secara proporsional.

“MICE juga tidak bobot presentase tapi dibatasi jumlah orang. Kita ilustrasikan misalkan dalam hotel besar dengan kapasitas sekian dibatasi misalkan 100 orang, kalau tempatnya agak kecil berapa orang,“ jelasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x