Aa Umbara Didakwa Turut Atur Pengadaan Paket Bansos, Minta Jatah dari Keuntungan Perusahaan

- 18 Agustus 2021, 15:57 WIB
Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat akan menjalani sidang perdana pada Rabu 18 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan TIpikor Bandung. Diperkirakan sidang akan dilakukan secara virtual
Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat akan menjalani sidang perdana pada Rabu 18 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan TIpikor Bandung. Diperkirakan sidang akan dilakukan secara virtual /Antara/M Risyal Hidayat/

Sementara dari perusahaan yang disiapkan anaknya, yaitu Andri Wibawa, ia menginginkan imbalan1 persen dari keuntungan yang nantinya didapat Andri.

Baca Juga: Aa Umbara Tersangka Korupsi Bansos Covid, Pakar Hukum Sebut 3 Kelemahan Bansos Mudah Direkayasa

Untuk perusahaan Andri, jaksa mendakwa Pemkab Bandung Barat telah melakukan empat kali tahapan pembayaran. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket bansos itu sebesar Rp36.202.500.000.

"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," kata jaksa.

Baca Juga: Warga Ini Keluhkan Banyak Pengemis Maksa hingga Tarik-tarik Kerudung di TPU Astanaanyar Kota Bandung

Usai pembacaan dakwaan, Tim Kuasa Hukum Aa Umbara menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut dengan menghadirkan saksi dalam agenda sidang pembuktian.

"Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata Rizky Rizgantara salah satu kuasa hukum Aa Umbara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x