Sementara dari perusahaan yang disiapkan anaknya, yaitu Andri Wibawa, ia menginginkan imbalan1 persen dari keuntungan yang nantinya didapat Andri.
Baca Juga: Aa Umbara Tersangka Korupsi Bansos Covid, Pakar Hukum Sebut 3 Kelemahan Bansos Mudah Direkayasa
Untuk perusahaan Andri, jaksa mendakwa Pemkab Bandung Barat telah melakukan empat kali tahapan pembayaran. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket bansos itu sebesar Rp36.202.500.000.
"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," kata jaksa.
Baca Juga: Warga Ini Keluhkan Banyak Pengemis Maksa hingga Tarik-tarik Kerudung di TPU Astanaanyar Kota Bandung
Usai pembacaan dakwaan, Tim Kuasa Hukum Aa Umbara menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut dengan menghadirkan saksi dalam agenda sidang pembuktian.
"Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata Rizky Rizgantara salah satu kuasa hukum Aa Umbara.***