Lagi, Kasus Korupsi Bansos, Pelakunya Pendamping PKH dan Kantongi Rp3,5 Miliar

- 5 Agustus 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Humas Bandung


PRFMNEWS - Kasus korupsi bansos kembali ditemukan, pelakunya adalah dua orang pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) inisial TS dan DKA.

Mereka memungut sebagian uang bansos bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.

Baru baru ini, mereka berdua telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Diminta Ganti Rugi Rp14,5 M

Dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para KPK senilai Rp50.000-Rp100.000. Sehingga terkumpul sebesar Rp 3,5 miliar.

Modusnya mereka meminjam kartu ATM para KPM, lalu ditarik oleh mereka sendiri dan mengembalikan sisa uang yang telah dipungut oleh mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, sekali melakukan pungli dari empat desa saja di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Disalurkan Lewat Transfer Rekening

"Kalau dilihat selisih itu ada yang Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis," ujar Bahrudin dikutip dari ANTARA, Kamis 5 Agustus 2021.

Saat ini kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x