Aa Umbara Didakwa Turut Atur Pengadaan Paket Bansos, Minta Jatah dari Keuntungan Perusahaan

- 18 Agustus 2021, 15:57 WIB
Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat akan menjalani sidang perdana pada Rabu 18 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan TIpikor Bandung. Diperkirakan sidang akan dilakukan secara virtual
Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat akan menjalani sidang perdana pada Rabu 18 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan TIpikor Bandung. Diperkirakan sidang akan dilakukan secara virtual /Antara/M Risyal Hidayat/


PRFMNEWS - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara didakwa turut mengatur pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 berupa sembako terkait kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat dirinya.

Aa Umbara didakwa meminta 'jatah' dari keuntungan perusahaan swasta yang dipilih oleh dirinya sebagai penyedia barang paket sembako Covid-19.

Aa diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Aa Umbara

"Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.

Selain Totoh, Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Aa Umbara turut terseret dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Aa pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya.

"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.

Baca Juga: 12 ASN KBB Dimintai Keterangan Atas Kasus Korupsi Covid-19 yang Menjerat Aa Umbara

Lewat perusahaan milik M Totoh yaitu PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), Aa Umbara meminta jatah sebesar 6 persen dari keuntungan yang nantinya bakal didapat Totoh.

Dari enam kali pengadaan bansos sebanyak 55.378 paket, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000. Lalu dari pembayaran itu, jaksa menyebut Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3.405.815.000.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x