"Nah ini yang kita tidak tahu di Kabupaten Bandung itu apakah ada perjanjian semacam itu?," jelasya.
Menurut Firman, seorang wakil kepala daerah atau wakil bupati terkadang memiliki kewenangan jika memang dia powerfull berupa keuatan politik yang kuat di belakangnya.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Beri Penjelasan Terkait Anggaran Sewa Helikopter untuk Dirinya
Menurut Firman, permasalahan pembagian kerja yang tak merata kerap terjadi juga di daerah lain.
Biasanya hal ini terjadi karena pola komunikasi yang kurang baik sejak awal.
"Ini sering terjadi karena problem komunikasi," jelasnya.